3. Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengeklaim menemui kendala ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan melalui e-form . Merespons keluhan wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyebut terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan. Namun, wajib pajak harus dapat mengidentifikasi penyebab kegagalan penyampaian
1 . Isi Profil WP. Untuk mengisi profil WP di Formulir SPT 1771 , Anda harus melakukan beberapa hal sebagai berikut: Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, kemudian buka database WP. Apabila database masih baru, Anda akan diminta mengisi NPWP. Selanjutnya lengkapi data profil WP pada menu “Profil Wajib Pajak”. Klik “Simpan”.
Formulir Daftar Penyusutan wajib dilampirkan dalam laporan SPT Tahunan apabila Wajib Pajak memiliki harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud. Metode penyusutan dan amortisasi yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghitung besarnya biaya penyusutan adalah : 1. Metode Garis Lurus.
Download Formulir Aktivasi Efin dan Syarat Kelengkapannya. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Aplikasi ini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, bendaharawan, dan kuasa wajib pajak. Aplikasi e-SPT PPh dari Klikpajak berbasis web-based sehingga dapat langsung digunakan tanpa perlu download dan install aplikasi terlebih dahulu. Anda bisa mengakses nya melalui browser yang terkoneksi dengan internet.
Setelah diunduh, install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan mengklik e-SPT package. Kemudian, ikuti seluruh instruksi proses instalasi. Apabila telah terinstal, silakan masuk folder e-SPT Pasal 21, lalu klik file espt2114. Selanjutnya, Anda akan masuk ke menu utama e-SPT. Pada perangkat tertentu, akan muncul notifikasi untuk melakukan
Aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan paling mutakhir adalah aplikasi e-SPT PPh Badan 2010. Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT PPh Badan untuk Tahun Pajak 2012 sudah harus menggunakan aplikasi terbaru ini. Aplikasi e-SPT PPh Badan 2010 dapat Anda download di laman www.pajak.go.id atau dapat Anda dapatkan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Anda juga dapat mempelajari bagaimana cara pengisian file tersebut di sini. Klik Menu Lapor Pajak. Klik Tab “SPT Tahunan Badan”. Pilih SPT yang ingin anda update datanya dengan cara klik “Masa/tahun pajak”. Import XLS SPT Tahunan Badan tersedia untuk Lampiran III, Lampiran 1A, Lampiran 5A, Lampiran 7A dan Pembayaran SSP.
Pelaporan SPT Tahunan Badan. Untuk wajib pajak badan usaha atau perusahaan, jenis SPT Tahunannya hanya satu jenis yaitu SPT Tahunan 1771. Jadi SPT Tahunan 1771 ini digunakan untuk bentuk badan usaha seperti: Perseroan Terbatas (PT). Comanditer Venture (CV). Usaha Dagang (UD). Yayasan. Organisasi. Perkumpulan. Layanan e-Filing
Sementara untuk wajib pajak badan, denda yang berlaku untuk keterlambatan pelaporan SPT adalah Rp 1.000.000. Bagi yang membutuhkan Aplikasi Excel SPT Pajak Penghasilan PPh 21 Tahun 2022. Silahkan download melalui link download yang tersedia di bawah ini. Link download Aplikasi Excel SPT Pajak Penghasilan PPh 21 Tahun 2022 -----DISINI---
B9JEi.