2. Fotocopy Akta Lahir 3. Fotocopy Ijazah terakhir 4. Fotocopy akta perkawinan/kartu nikah (bagi yang sudah menikah) 5. Mengisi formulir yang dibutuhkan 6. Materai. Terkait perbedaan nama di ijazah yang kemudian ingin disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan Akta Lahir maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang Cara mengisi formulir pendaftaran akta kelahiran atau sering biasa di sebutformulir F2.01 . nah pada kesempatan video kali ini saya akan bertutorial , cara m Ilustrasi Cara Menambahkan Nama Ayah di Akta Kelahiran, Foto: Unsplash/Van Tay Media. Syarat menambahkan nama ayah di akta kelahiran dapat berbeda-beda tergantung pada daerah dan kebijakan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Namun, secara umum, syarat yang dibutuhkan di antaranya: Nomor Akta Kelahiran 2. Tanggal/Bulan/Tahun Penerbitan Akta Kelahiran 3. Dinas Kab/Kota yang menerbitan Akta Kelahiran 4. Tanggal/Bulan/Tahun Kelahiran Anak 7. Nomor Penetapan Pengadilan 8. Tanggal Penetpan Pengadilan 9. Nama lembaga Pengadilan 1. Kewarganegaraan Baru 2. Nomor Akta Kelahiran 3. Nomor Akta Perkawinan 4. Nama Suami atau Istri 5. Nomor Akta Kelahiran 16 22 Status Perkawinan Marital Status 20 Akta Perkawinan 21 Nama Organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan YME Nomor Akta Perceraian 25 Tanggal Perceraian Jenis Pekerjaan 31 34 35 36 Penyandang Cacat 26 29 Tanggal Terbit ITAS/ ITAP Tanggal Akhir ITAS/ ITAP Tempat Datang Pertama 19 28 Akta Lahir 14 15 No. SK Penetapan WNI PERSYARATAN PELAPORAN KELAHIRAN LUAR NEGERI. Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Palu; Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi) Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi) Pemohon mengambil formulir F2.01 permohonan Pembatalan Akta Kelahiran di loket pendaftaran, kemudian diisi/ditulis dengan huruf balok dengan benar sesuai dengan data yang ada; Formulir/blanko permohonan tersebut kemudian diajukan ke loket pendaftaran dengan dilengkapi persyaratan dengan ketentuan yang tercantum dalam formulir/blanko permohonan Di sana, kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir, serta mengajukan proses penerbitan KK baru. Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan Setelah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan, kamu akan mendapatkan tanda bukti permohonan. Tunggu verifikasi dan validasi Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data kamu terlebih dahulu dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). atau membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (Formulir F.2.03) dengan diketahui oleh 2 orang saksi 4. Membawa dokumen asli dan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangang suami istri (Formulir F-2.04) dengan diketahui oleh 2 orang saksi byqRkE.